Singkat cerita, dalam amar putusannya Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan untuk menunda pembayaran kewajiban pembayaran utang (PKPU), terhadap Radnet. Putusan itu tertuang dalam No. 179/Pdt Sus/PKPU/2019/PN Niaga Jkt Pst, tanggal 16 September 2019
Sidang yang dipimpin hakim John Toni Hutahuruk, Selasa (24/9) siang, menunjuk Dimas A Pamungkas dan Ferisal Taufik Rosadi sebagai tim pengurus dalam proses PKPU PT Radnet.
“Menyatakan Termohon PKPU PT Rahajasa Media Internet berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, selama empat puluh lima hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diucapkan,” kata Hakim John seraya mengatakan “Memerintahkan kepada Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” pinta John.
Menurut Dimas A Pamungkas selaku salah satu tim pengurus menyatakan bahwa PKPU PT Radnet akan memaksimalkan tercapainya perdamaian dan sangat berharap kepada PT Radnet untuk bisa memberikan proposal perdamaian yang terbaik.