Jakarta, sketsindonews- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mempailitkan PT Raharja Media Internet (Termohon) penudaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dengan segala akibat hukumnya.
“Menyatakan harta pailit PT Rahajasa Media Internet (dalam pailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan. Menetapkan imbalan jasa Tim Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPU dan membebankannya kepada PT Rahajasa Media Internet. Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai menjalankan tugasnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso dalam putusannya, Rabu (30/10).
Selain itu majelis juga menghukum Radnet untuk membayar ongkos perkara serta menunjuk Kurator Dimas A Pamungkas dan Ferisal Taufik Rosadi dalam hal kepailitan.
Dalam salinan putusan yang diterima sketsindo, Kamis (31/10), Pengadilan Niaga menunjuk Hakim Jhon Toni Hutahuruk sebagai pengawas.
Sekedar informasi PT Radnet dilaporkan tengah sandung masalah keuangan. Akibat permasalahan itu Radnet digugat ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT BJB.
Singkat cerita, dalam amar putusannya Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan untuk menunda pembayaran kewajiban pembayaran utang (PKPU), terhadap Radnet. Putusan itu tertuang dalam No. 179/Pdt Sus/PKPU/2019/PN Niaga Jkt Pst, tanggal 16 September 2019
Sidang yang dipimpin hakim John Toni Hutahuruk, Selasa (24/9) siang, menunjuk Dimas A Pamungkas dan Ferisal Taufik Rosadi sebagai tim pengurus dalam proses PKPU PT Radnet.
“Menyatakan Termohon PKPU PT Rahajasa Media Internet berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, selama empat puluh lima hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diucapkan,” kata Hakim John seraya mengatakan “Memerintahkan kepada Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” pinta John.
Menurut Dimas A Pamungkas selaku salah satu tim pengurus menyatakan bahwa PKPU PT Radnet akan memaksimalkan tercapainya perdamaian dan sangat berharap kepada PT Radnet untuk bisa memberikan proposal perdamaian yang terbaik.
Namun belakangan PT Radnet gagal melakukan pembayaran kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat beserta kreditor lainnya, dalam hal ini proyek pemerintah yang telah dikerjakan oleh PT Radnet melaui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Padahal dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang salah satu amarnya menyatakan bahwa BAKTI harus membayarkan kepada PT Radnet, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan status pembayaran sekalipun sudah ada putusan tersebut.
Pengumuman penundaan PKPU tersebut diajukan oleh Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Pemohon. Sementara PT Rahaja Media Internet selaku Termohon.
Saat pembacaan putusan PKPU, hadir pula M Aditya Tania, SH dari Kantor Hukum APSG untuk PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten.
Sofyan Hadi











