Jakarta, sketaindonews – M. Solihin selaku kuasa hukum dari PT. Akademi Wirausaha Indonesia dan PT. Amoeba Internasional layangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kediri (PN Kediri) atas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak Polres Lumajang terkait bisnis Q-net.
Selain itu Gita Hartanto sebagai pemohon I dan Hendri Faizal sebagai pemohon II juga mempercayakan M. Solihin untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke Polres Lumajang.
“Kami ajukan praperadilan tentang penyitaan, penggeledahan yang dilakukan Polres Lumajang kaitannya dengan barang yang disita atas nama Gita Hartanto dan Hendri Faizal, yang mana barang itu bukan merupakan barang bukti dalam perkara yang ditangani Polres Lumajang,” kata Solihin kepada awak media di Jakarta, Jumat petang, (1/11/2019)
Dia mengatakan barang milik pemohon II sekitar 25 item barang bukti, seperti komputer jinjing, flashdisk tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang saat ini ditangani Polres Lumajang.
Keberatan yang dilayangkan tersebut, lanjut Solihin, karena Mabes Polri yang sebelumnya telah mengusut perkara tersebut telah mengentikan penyidikan pada 2018, sedangkan Polda Jatim pada 2017 dengan perkara yang sama.