Jakarta, sketaindonews – M. Solihin selaku kuasa hukum dari PT. Akademi Wirausaha Indonesia dan PT. Amoeba Internasional layangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kediri (PN Kediri) atas tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak Polres Lumajang terkait bisnis Q-net.
Selain itu Gita Hartanto sebagai pemohon I dan Hendri Faizal sebagai pemohon II juga mempercayakan M. Solihin untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar ke Polres Lumajang.
“Kami ajukan praperadilan tentang penyitaan, penggeledahan yang dilakukan Polres Lumajang kaitannya dengan barang yang disita atas nama Gita Hartanto dan Hendri Faizal, yang mana barang itu bukan merupakan barang bukti dalam perkara yang ditangani Polres Lumajang,” kata Solihin kepada awak media di Jakarta, Jumat petang, (1/11/2019)
Dia mengatakan barang milik pemohon II sekitar 25 item barang bukti, seperti komputer jinjing, flashdisk tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang saat ini ditangani Polres Lumajang.
Keberatan yang dilayangkan tersebut, lanjut Solihin, karena Mabes Polri yang sebelumnya telah mengusut perkara tersebut telah mengentikan penyidikan pada 2018, sedangkan Polda Jatim pada 2017 dengan perkara yang sama.
“Pertanyaan kami, dasar apa Polres Lumajang melakukan penyelidikan sementara perkara yang sama sudah dihentikan. Tentang perdagangan artinya ada upaya paksa di luar prosedur hukum acara dilanggar penyidik. Saksi juga tidak di Lumajang, ada yang di Jatim, Jateng, Riau,” kata dia.
Dalam perkara tersebut, diakui bahwa kliennya adalah saksi. Untuk itu dia kembali menyayangkan terkait penyitaan yang telah dilakukan polisi, karena PT Amoeba Internasional dengan bisnisnya kerjasama menjual barang dan semua ada izinnya.
Lanjutnya memaparkan bahwa Badan hukum dari Q-net dan PT Akademi Wirausaha Indonesia juga sah, bahkan dirinya mengklaim OJK juga menyatakan bahwa perusahaan itu sah menjalankan kegiatan di Indonesia.
Terakhir selain menggugat Polres Lumajang, Adanya pelarangan PT. Amoeba beroperasi menjalankan usahanya di bidang perdagangan jaringan atau Multy Level Marketing (MLM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membuat pihak PT. Amoeba juga akan menggugat OJK.
“Kita akan menggugat OJK atas dilarangnya PT. Amoeba menjalankan usahanya di bidang perdagangan jaringan atau MLM, kalau memang sistem jaringan atau MLM tidak diperbolehkan, ya semua usaha jaringan MLM bubarkan juga dong, jadi jangan pilih kasih di sini,” tegas Solihin.
Sebelumnya Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang melakukan penggeledahan dan menyita barang milik Gita Hartanto dan Hendri Faizal di rumah Dusun Cangkring, RT 2 RW 3 Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Jajaran Polres Lumajang melalui Tim Cobra melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Q-net, termasuk penggeledahan di Kantor Q-net di Jakarta Selatan, Selasa (29/10/19).
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan bahwa pengembangan dari kasus PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisnis MLM di kawasan Lumajang.
Polres Lumajang sebelumnya mengungkap kasus dugaan money games dengan mekansisme skema piramida MLM. Cara ini dijalankan diduga melibatkan Direksi PT Amoeba Internasional yang berinisial MK.
Dari pengakuan MK kepada polisi, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Q-net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan tersebut. Dimana dalam sistem kerjanya, anggota baru diwajibkan mencari dua anggota dan setiap anggota ditugaskan hal yang sama dengan merekrut yang baru.
(Eky)






