Jakarta, sketsindonews- Terdakwa Supendi Herman alias Ahui yang didakwa memproduksi minuman Ciu tanpa cukai dituntut 15 bulan penjara.
Dalam penelusuran website Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (4/11l), tuntutan pidana dibacakan JPU Nanang Prihanto pada Kamis (24/10) dan dilanjutkan dengan pledoi secara lisan dr Ahui.
Dan rencananya hari ini majelis hakim akan membacakan putusan. Namun hingga berita ini ditulis persidangan belum juga dimulai.
Saat dikonfirmasi sketsindo perihal persidangan minuman ciu rencananya akan dipimpin Hakim Makmur, dirinya hanya mengatakan singkat “belum,” katanya, Senin (4/11).
Terdakwa Supendi herman alias ahui dijerat dengan Pasal 50 UU RI no.11/1995 atau kedua Pasal 54 UU RI no.11/1995 atau ketiga Pasal 56 UU RI no.11/1995 tentang cukai.
Barang bukti berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) CIU merk PC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) CIU merk PC AHD Digital Video Recorder, model OLM 104 wifi, Power DC 12V 4 Channel merk Olumi Buku catatan Struk bukti transfer uang dalam tabungan TAHAPAN BCA atas nama TJHANG FONGKY CHINPUTRA dengan nomor rekening 5310754406 beserta buku tabungan ATM BCA nomor 5379 4120 3352 2508 Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. LIMA BINTANG LESTARI Nomor : 19.- tanggal 27 November 2018 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.LIMA BINTANG LESTARI Nomor : 11.- tanggal 14 Februari 2019.
Sofyan Hadi






