Jakarta, sketsindonews- Terdakwa Supendi Herman alias Ahui yang didakwa memproduksi minuman Ciu tanpa cukai dituntut 15 bulan penjara.
Dalam penelusuran website Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (4/11l), tuntutan pidana dibacakan JPU Nanang Prihanto pada Kamis (24/10) dan dilanjutkan dengan pledoi secara lisan dr Ahui.






