Pengunjung Padati Sidang Dirut PLN

oleh -66 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews- Ruang sidang Kusuma Admadja di Pengadilan Tipikor Jakarta riuh pasca majelis hakim pimpinan Hariono membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Senin (4/11) siang.

Puluhan pengunjung yang berasal dari karyawan perusahaan setrum negara memadati ruang sidang itu. Bahkan saat majelis menyatakan bos listrik itu tidak terbukti melakukan korupsi, kontan pekik takbir menggema di ruang persidangan. “Allahu akbar,”

Dari pantuan sketsindo di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengunjung membludak hingga di luar persidangan. Bahkan para pewarta pun kesulitan untuk menembus ruang sidang lantaran padatnya penonton.

Seperti diketahui Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. 

Dalam persidangan ketua majelis hakim Hariono berpendapat terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang tersebut berlangsung di ruang Kusuma Admadja.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.