Tertunda Empat Kali Persidangan WNA Dituntut 12 Bulan Bui

oleh
oleh

Precup didakwa dengan Pasal kesatu pasal 362 KUHP atau kedua pasal 30 ayat (3) jo. pasal 46 ayat (3) UU RI no.11/2008 atau ketiga pasal 32 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (2) UU RI no.11/2008.

Uniknya dalam website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tercantum pembacaan tuntutan tertunda hingga 4 kali persidangan. Pertama tanggal 17 Oktober, kedua 24 di bulan yang sama, ketiga tanggal 31 bulan 10 dan terakhir 5 November 2019.

No More Posts Available.

No more pages to load.