Precup didakwa dengan Pasal kesatu pasal 362 KUHP atau kedua pasal 30 ayat (3) jo. pasal 46 ayat (3) UU RI no.11/2008 atau ketiga pasal 32 ayat (2) jo. pasal 48 ayat (2) UU RI no.11/2008.
Uniknya dalam website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tercantum pembacaan tuntutan tertunda hingga 4 kali persidangan. Pertama tanggal 17 Oktober, kedua 24 di bulan yang sama, ketiga tanggal 31 bulan 10 dan terakhir 5 November 2019.