Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Terkait Kasus Novel Baswedan OC Kaligis Gugat Jaksa Agung

oleh
5.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Advokat OC Kaligis kembali menggugat Jaksa Agung. Terpidana korupsi itu meminta Jaksa Agung kembali membuka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kaligis mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/19).

Dua pihak yang dia gugat ialah Jaksa Agung, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Saat ini, Jaksa Agung dijabat oleh ST Burhanuddin.

Menurut dia, kedua tergugat itu melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak melaksanakan putusan praperadilan.

Gambar

“Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu,” demikian bunyi petitum OC Kaligis sebagaimana termuat dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip sketsindonews, Rabu (6/11/19).

Dalam gugatan itu OC Kaligis meminta agar pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

Selain itu pria kelahiran Kota Makkasar juga memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tuntutan lainnya yakni memerintahkan kepada Tergugat II untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Terdakwa Novel Baswedan bin Salim Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu serta menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut:

Dia menyebut kerugian materiil sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta

Disebutkan juga dalam gugatan selain kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, Penggugat juga telah dirugikan, baik waktu tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.

Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Para Tergugat maka Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp10 juta.

Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap