Kejagung dan Kejati Jatim Tangkap Terpidana Korupsi Pemberian Ijin HGB

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Mukri (sketsindonews)

Atas perbuatannya Indra dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan MA No 4 PK/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014. Saat ini terpidana menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukum.

(Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.