Atas perbuatannya Indra dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan MA No 4 PK/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014. Saat ini terpidana menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukum.
(Sofyan Hadi)