Pulau Seribu, sketsindonews – Mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 1945, Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap Warga Berhak Mendapatkan Pendidikan’.
Mungkin hal tersebut yang terus dikejar oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu yang dipimpin oleh Bupati Husein Murad.
Warga setempat sangat memuji progres dan proses belajar mengajar yang berjalan di SMA Megeri 69, SMPN 133, serta SDN 02 yang terletak di Pulau Pramuka.
Warga sekitar, Kanto memaparkan bahwa selain menggratiskan iuran bulanan, sekolah tersebut bahkan menyediakan penginapan (mes) khusus murid yang dari luar pulau.
“Semuanya gratis, tidak ada pengeluaran sama sekali, bahkan ada mes nya dan ada bulanan yang didapat pelajar,” ungkapnya.
Meski gratis, pria yang berprofesi sebagai tukang ini mengatakan bahwa proses belajar mengajarnya juga sangat bagus.
“Ketat disini (proses belajar),” pungkasnya.
Dari pantauan di lokasi, ketiga sekolah tersebut dibangun berjejeran dengan design yang menarik dan pastinya membuat para pelajar semangat dalam menimba ilmu.
(Eky)