Jakarta, sketsindonews – Enam bulan berlalu sejak peristiwa penangkapan oleh petugas Komisi anti suap terhadap bekas Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain, Yuniar Sinar Pamungkas dan mantan Kepala Subseksi Penuntutan Yadi Herdianto dari Kejaksaan Tinggi DKI, pada medio 28 Juni 2019 silam.
Hingga saat ini duo jaksa yakni Yuniar dan Yadi belum juga diproses kepersidangan. Padahal Aspidum Agus Winoto yang tak lain adalah mantan bosnya, telah terlebuh dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan Advokat Alvin Suherman dan Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho telah divonis oleh I Made Sudani sebagai Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Advokat Alvin Suherman dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Sendy divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Sendy bersama Alfin terbukti menyuap mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.
Majelis hakim juga menguraikan, Alfin juga terbukti menyuap pejabat Kejati Jawa Tengah sebesar Rp1 miliar, $325 ribu Singapura dan US$64 ribu agar mengurus perkara pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (PT SSJ), Surya Soedarma.
Pejabat tersebut yakni Kusnin selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jawa Tengah, M Rustam Efendy selaku Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Jawa Tengah. Juga ada Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi, Musriyono dan Dyah Purnamaningsih selaku JPU serta Benny Chrisnawan selaku Staf Tata Usaha Kejati Jawa Tengah.
Kembali ke kasus Yuniar dan Yadi, informasi terakhir di sampaikan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dihadapan pewarta usai Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik tiga Jampidum Ali Mukartono, Jamdatun Feri Wibisono dan Jambin Bambang Rukmono, Senin (18/11/2019). “Sudah dilakukan penahanan,” kata Adi tanpa menjelaskan perkembangan lebih rinci perkembangan kasus tersebut.
Soal penahanan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri membenarkannya. “Ya, betul (sudah ditahan). Terhadap dua jaksa itu sudah kami lakukan tindak pidana juga,” kata Mukri kala itu melalui pesan pendek, Rabu (21/8).
Saat dicoba menghubungi Kapuspenkum pada Rabu (11/12/19) untuk mempertanyakan kelanjutan dari nasib kedua jaksa tersebut, hingga saat ini belum mendapat respon dan pesan yang dikirimkan hingga berita ini ditayangkan juga belum mendapat jawaban.
(Sofyan Hadi)







