Jakarta, sketsindonews – Penyidik Direktorat Jenderal Pajak hari ini menyerahkan seorang tersangka kasus penyelewengan pajak berinsial IS berserta barang bukti ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Dirjen Pajak.
“Tersangka IS, setelah dilakukan pemberkasan oleh penyidik Kanwil Jakarta 2, setelah dipelajari dan diteliti, penuntut umum menyatakan berkas sudah p21 atau lengkap. Lalu hari ini kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum yang dalam pelaksanaannya akan diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto di Kejati Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima sketsindo, Jumat (13/12/19) sore.
Modus operandi tersangka IS adalah diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) kliennya atas nama PT SJ, PT JS, dan PT KMT dengan cara membeli dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dari komplotan IS ke dalam SPT Masa PPN kliennya sehingga pembayaran ke negaranya berkurang.
“Modusnya adalah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, harusnya faktur pajak ada transaksinya, ini tidak, fakturnya aja yang maen terus, di sini melanggar Pasal 39A Jo Pasal 43 ayat 1 UU Perpajakan,” ujar Rizaldi selaku Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pajak Jakarta II.