“Saya meminta untuk memperihatikan usia kendaraan yang layak untuk ditegakan kembali, usia kendaraan menjadi salah satu faktor keselamatan dalam transportasi dan juga saya meminta untuk menindak tegas supir-supir yang suka ugal-ugalan untuk diberikan hukuman yang berat,” ujar Menhub Budi Karya.
Sebagai Informasi kriteria objek penilaian ini mengacu pada operator yang memiliki catatan mengenai keselamatan baik, memiliki program pelaksanaan perawatan dan operasi yang baik, memenuhi ketentuan regulasi operasional yang berlaku, dan memiliki personel berkualifikasi untuk mendukung keselamatan operasional.
Adapun, Penyelenggara Jasa Angkutan yang berhasil meraih penghargaan yaitu :
A. Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Jalan
1) Unggulan I : PT. Big Bird Pusaka
2) Unggulan II : PT. Sinar Jaya Megah Langgeng
3) Unggulan III : PT. Rosalia Indah Transport
B. Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Laut
1) Unggulan I : PT. PELNI
C. Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Penyeberangan
1) Unggulan I : PT. Dharma Lautan Utama
2) Unggulan II : PT. Windu Karsa
3) Unggulan III : PT. Trisakti Lautan Mas
D. Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Perkeretaapian
1) Unggulan I : PT. MRT Jakarta
2) Unggulan II : PT. Kereta Commuter Indonesia
3) Unggulan III : PT. Railink
(Red)











