Jakarta, sketsindonews – Aksi pencabulan yang dilakukan oleh Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas berakhir di kantor polisi. Pencabulan itu dilakukan dengan berkedok pengobatan alternatif.
Pihak Polda Metro Jaya terus menyelidiki pengembangan apakah dugaan kasus ini sudah berlangsung lama terkait Habib Husein melakukan praktek dengan melakukan hal sama terhadap pasien lain pengobatan alternatif.
Kasus ini terungkap setelah korban seorang wanita berinisial R (37) melapor ke polisi. Aksi pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019, di tempat Habib Husein Alatas berpraktik, di Kecamatan Setu, Bekasi.
Saat itu korban diarahkan untuk masuk ke sebuah kamar. Di dalam kamar itu, korban diberi pengobatan.
Namun, setelah beberapa menit di dalam kamar, korban merasa tidak sadarkan diri. Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan melarikan diri.
Akhirnya pihak polisi berhasil menangkap Habib Husein Alatas oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (16/12).
Sumber penangkapan Habib Husein Alatas ini berdasarkan laporan korban bernomor LP/7694/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum pada 27 November 2019.
Husen disebut polisi mencabuli korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya mengatakan, “benar hari Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan,” jelasnya.
Yusri menjelaskan Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat.
Keterangan pasien mengakui dirinya merasa dilecehkan saat berobat di sana. Perempuan tersebut merasa cara pengobatan yang diberikan Husein berbeda dari pengobatan alternatif lainnya dan telah kelewat batas kewajaran,” ucapnya.
Modus Pengobatan Alternatif
Jadi dia pengobatan alternatif modusnya dengan cara mengobati seseorang, tapi entah mengapa tiba-tiba ada tindakan tidak sopan kepada korban, pencabulan, dan (korban) menganggap bahwa memang ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan,”
“Sehingga yang bersangkutan dilaporkan, sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Krimum Polda Metro Jaya,” kata Yusri.
Yusri menegaskan, Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 290 KUHP.
“Sudah tersangka. Hasil pemeriksaan semua saksi-saksi dan juga tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan masuk dalam penyidikan,” kata Yusri.
Sejauh ini, menurut Yusri, baru ada satu korban yang melapor. Namun, polisi masih akan menyelidiki adanya korban lain dari praktik yang dilakukan Husein.
“Ini masih kita dalami semuanya,” kata Yusri.
Ketika disinggung mengenai tersangka selaku peceramah Terkait pekerjaan lain Husein sebagai penceramah, Yusri enggan menyebutkan sosok Habib Husein Alatas tersangka merupakan profesi jasa pengobatan alternatif.
“Tersangka yang bersangkutan memang setiap hari kerjanya sebagai pengobatan alternatif,” ucap Yusri.
(Nanorame)






