Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Launching Buku Bawaslu DKI, Tegakkan Keadilan Pemilu dan Implementasi Pengawasan Partisipatif

oleh
4.2K pembaca

Jakarta, skstsindonews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta melaunching Buku Kinerja Pengawas dan Evaluasi Kinerja Pengawasan Pemilu, dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Kegiatan itu diksanakan di Hotel Luminor Jakarta Barat, Kamis (19/12/19).

Dalam keterangan Komisioner Bawaslu Bidang Divisi SDM Siti Rakhman. Sp.MM kepada awak media mengatakan,  sejak berdirinya Bawaslu DKI Jakarta telah menerbitkan 3 buku tentang pengawasan pemilu.

Pada pemilu 2014 satu buku diterbitkan tentang Pengawasan Partisipatif dengan tema Implementasi pengawasan partisipatif. Pada Pemilu 2019 menerbitkan 2 buku tentang dengan tema kinerja pengawasaan pemilu.

Gambar

Dalam substansi launching buku kali ini yang perlu menjadi perhatian kita terkait tupoksi Bawaslu secara internal organisasi SDM baik rekruitmen pengawas pemilu (ad-hoc) yang pertama di pengawasTPS terkendala masalah umur, dikota besar minimal 25 tahun serta minimal pendidikan SMA ini kita evaluasi dan menjadi masalah sesuai dengan UU Pemilu Tahun 2017 standar ini sangat tinggi bagi polarisasi rekruitment petugas pengawas di TPS di Kota Besar mereka sebagian besar menolak.

“Bawaslu Provinsi DKI telah membuat rekomendasi terkait pengawasan  pemilu saksi usia bisa minimal 18 tahun,” paparnya.

Selain itu, tupoksi tambahan UU No 7 Tahun 2017 Pemilu terkait pelatihan saksi Partai politik dalam faktanya hanya mencapai 8 % yang diajukan, artinya anggaran ini hanya bisa mencakup 48 % dalam pelaksanaan pengawasan pemilu secara efektif ini perlu kajian dan sinergi yang kuat untuk segera di perbaiki.

Sambung Siti, terkait dengan sengketa, pencegahan dan pengembangan partisipatif pemilu menjadi bagian penting dengan membangun pengawasan partisipatif lebih kuat oleh komponen masyarakat menjadi cikal bakal membentuk peradilan pemilu serta mencegah praktek money politik dalam setiap pemilu.

Menjunjung harkat pemilu berkeadilan tentunya dengan menolak praktek money politik  ini harus tergeneralisasi pada kisi masyarakat membuat anti toksin oleh seluruh stake holder dalam kesadaran etik.

Pengawasan 3 komponen terintegritas penyelenggara pemilu harus terinternalisasi dalam membangun kesadaran bagi pengurus dan kaderisasi partai peserta pemilu serta saksi pemilu harus optimal dalam misi dan visi.

Hal utama saksi politik tidak optimal kaderisasi ini tidak berjalan baik karena pola rekruitmen secara instan sehingga terkait perbaikan pemilu dimana partai peserta pemilu menginginkan covered  salinan formulir C1 untuk bisa distribusi untuk memperkuat pengawasan pemilu oleh Bawaslu.

“Artinya, kalo ini terjadi di masa mendatang maka saksi pemilu itu tidak perlu mejadi hal utama dalam saksi di TPS oleh Partai peserta pemilu karena basic data sudah bisa valid dalam tingkat rekapitulasi suara mulai di tingkat  Kecamatan,” papar Siti Rakhman.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap