Fakta Ajak Warga Lakukan Class Action Atas Kerugian Dampak Banjir Jakarta

oleh
oleh
Advokat Forum Warga Kota (Fakta), Azas Tigor Nainggolan

Jakarta, sketsindonews – Azas Tigor Naingolan Advokat  Forum Warga Kota (FAKTA) rencana untuk menggugat Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan terus bergulir.

Hal ini pihaknya akan melakukan Class Action akibat kelalaian Gubernur DKI Anies Baswedan dalam mengantisipasi banjir untuk meminimalisir bencana yang merugikan warga DKI Jakarta.

Azas Tigor Nainggolan, Advokat mengajak warga Jakarta untuk melakukan hal ini untuk bagaimana warga dirugikan oleh kelalalian ini dapat secara bersama mencari keadilan.

“Dalam tulisan beberapa hari lalu saya menulis bahwa korban banjir Jakarta bisa menggugat Gubernur DKI Jakarta ke pengadilan. Setelah itu saya dihubungi oleh banyak warga Jakarta yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Warga korban bercerita mengenai pengalaman buruk mereka karena rumah dan tempat usaha ditenggelamkan banjir Jakarta tersebut,” paparnya, Minggu (05/01/20).

Kata Tigor, mereka mengungkapkan kemarahannya karena alami sendiri sebagai korban banjir. Warga korban marah karena sebelumnya tidak  mendapatkan informasi awal atau dini akan ada banjir, yang harusnya dilakukan oleh pemprov Jakarta.

Mereka kehilangan dan alami kerugian besar, rumah tenggelam, barang pribadi banyak hilang hanyut, anggota keluarga jadi sakit dan stres, tidak mendapat bantuan tempat mengungsi dan tidak dapat bantuan selama di pengungsian secara layak dari pemprov Jakarta. 

Mereka sebagai warga Jakarta pada marah besar kepada Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Selanjutnya  para korban banjir itu  bertanya pada saya bagaimana caranya menggugat pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Anies Baswedan selaku Gubernur  atas kerugian yang dialami selama banjir Jakarta 1 Januari 2020 itu, ucap Azas.

Sebagai korban banjir di DKI Jakarta atau kota lain sekitarnya dapat menggugat pemerintah daerahnya dalam hal ini kepala daerahnya, gubernur, bupati atau walikota tempat tinggal mereka. Sebagai aparatur pemerintah yang bertanggung jawab atas keselamatan kehidupan warga daerahnya, mereka dapat digugat secara publik ke pengadilan.

Class Action

Masyarakat korban bisa mengajukan gugatan publik secara perdata berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  berdasarkan pasal 1365, 1366, 1367 Kitab UU Hukum Perdata kita. Bagi warga DKI Jakarta bisa menggugat secara publik dengan metode Gugatan Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.