Jakarta, sketsindonews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin bin Saiman melaporkan direksi PT Hanson Internasional Tbk ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu 8 Januari 2020.
Dalam laporannya menurut Bonyamin, perusahaan tersebut diduga telah melakukan perbuatan pidana perbankan yakni, mengumpulkan dana tabungan dari masyarakat sebesar Rp. 2,4 trilyun padahal PT Hanson bukan bank illegal.
“Perusahaan itu ditengarai telah membuat pembukuan keuangan yang tidak benar kepada Bursa Efek Indonesia. Dan Pt Hanson juga mengakui kepada OJK, bahwa pendapatan dengan metode aktual penuh serta tidak mengungkapkan perjanjian pengikatan jual beli kavling siap bangun di perumahaan serpong kencana pada 14 Juli 2016, terkait penjualan Kasiba pada LKT Pt Hanson per 13 Desember 2016,” ujar Bonyamin dalam siaran pers yang diterima sketsindo, Rabu 8 Januari 2020.
Atas dugaan perbuatan pidana itu kata dia, Pt Hanson Internasional Tbk diduga telah melanggar UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan UU no 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
(Sofyan Hadi)











