Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Joko alias Thu Chong Kian pelaku penyelundup ribuan telepon seluler ilegal selama 8 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim pimpinan Syahlan yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Jakarta Barat, pada Selasa 7 Januari 2020.
Dalam putusannya Joko terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Eka Widiastuti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Joko selama 1 tahun 6 bulan kurungan badan.
Untuk diketahui Terdakwa JOKO alias Thu Chong Khian bersama-sama dengan Dai Zi Lei alias Alei dan Achan (keduanya masih DPO), sejak tanggal 02 Mei 2018 sampai dengan hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Mei 2018 sampai bulan Juli 2019, bertempat di Perumahan Casa Jardin Residence Cluster Nicolaia Blok N1/38 dan Blok N2/07 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.
Bahwa sejak tanggal 02 Mei tahun 2018, Joko bekerja ditempat usaha milik Alei (DPO) dan Achan (DPO) yaitu PT. Best International Trading beralamat di Perumahan Casa Jardin Residence Cluster Nicolaia Blok N1/38 dan Blok N2/07 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang bergerak dibidang perakitan dan penjualan handphone bekas merek XIAOMI, OPPO, SAMSUNG dan IPHONE berbagai type.
Peran Joko dalam kasus ini sebagai kepala pengawas di tempat usaha miliknya alias Alei dan Achan. Jumlah karyawan yang bekerja di PT. Best International Trading ada 14 orang dengan susunan pengurus dan karyawan yaitu: Alei dan Achan selaku pemilik, Joko selaku pengawas, saksi Suryani selaku staf pembukuan, saksi Annisa Palupy Dianti selaku staf admin gudang, saksi Ulfi Januar Prasetyo dan Alfat selaku teknisi, Ricky dan Rizal dibagian pemasaran, Yulia, Wahid, Ahmad, Riska, Ina dan Adi selaku staf admin penjualan.
Rumah yang dijadikan tempat usaha PT. Best International Trading di Perumahan Casa Jardin Residence Cluster Nicolaia Blok N1/38 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, di lantai dasar digunakan untuk menyimpan kardus HP dan aksesoris seperti batrey, charger dan lain-lain.
Kemudian di lantai dua dijadikan tempat untuk melakukan scan IMEI handphone yang pengerjaannya dilakukan Joko. Sedangkan di lantai dasar digunakan untuk ruang staf para admin penjualan dan juga untuk menyimpan barang.
Selain itu, di rumah tersebut juga terdapat satu kamar yang digunakan untuk ruang kerja teknisi dan untuk menyimpan sparepart handphone. Untuk di lantai dua digunakan untuk ruang kerja staf pembukuan dan staf gudang dalam menginput IMEI.
Selanjutnya ratusan gadget ilegal tersebut dirakit lalu dijual oleh Joko bersama Alei dan Achan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikasi dari POSTEL, buku petunjuk manual penggunaan dalam bahasa Indonesia dan tidak dilengkapi kartu garansi.
Joko berserta kroninya mendapat barang haram dari pihak PT. Global Makmur Niaga (BCELL) yang beralamat di Seasons City Ruko No.E2 Jl. Latumenten Raya Jakarta Barat yang diterima secara terpisah antara fisik HP dengan acsesoris serta kardus kemasannya.
Dalam menerima sparepart handphone batangan dari PT. Global Makmur Niaga (BCELL) tersebut, Joko sering menemukan sparepart yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan Joko menganggap sparepart tersbeut adalah barang bekas.
(Sofyan Hadi)











