Jakarta, sketsindonews- Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan mendudukan Rudi Kurniawan Sukolo di kursi pesakitan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (09/01/20).
Persidangan kali ini menghadirkan Mopang Pangabean sebagai ahli. Dalam kesaksiannya, Mopang menjelaskan unsur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP disebutkan kata dapat berakibat menimbulkan kerugian.
“Jadi kata dapat menimbulkan kerugian tidak harus terjadi dulu sebab akibat. Sehingga bukan delik materiil tetapi delik formil. Dan kasus ini pun kalau saya membaca dalam literatur hukum pidana yang ada. Delik tersebut dimungkinkan untuk pemenuhan unsur-unsur pidana apabila terpenuhi unsur subyeknya kemudian kesalahan melawan hukum, sifat melawan hukum dan tindakan yang dilarang. Kata dapat menimbulkan itu, bisa pontensial dan bisa tidak terjadi terlebih dahulu serta bisa subjeknya materiil maupun inmeteriil,” terangnya dihadapan majelis hakim pimpinan Desbeneri Sinaga.
Ia menjelaskan unsur Pasal 263 dan 266 KUHP terdapat frasa jika dapat menimbulkan kerugian. “Nah kalau pun misalnya sudah ada pembayaran baik perjanjian yang sudah dibuat antar pelapor dan terlapor maka hakim dapat menimbang apakah perbuatannya terpenuhi atau tidak,” beber Mopang
Sebab katanya, kata dapat di Pasal 263 dan 266 KUHP memang tidak harus terwujud dalam bentum kerugian tersebut tetapi kerugian yang secara potensial akan terjadi.
“Itulah esensi dari pasal tersebut. Sehingga diperlukan keyakinan hakim untuk menimbang, apakah unsur yang dimaksud kerugian itu harus ada atau tidak,” tutup Mopang.
Sementara itu persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa Rudi.
Dalam keterangannya, terdakwa Rudi mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tanda tangan palsu sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya oleh penuntut umum
“Saya tidak pernah memalsukan tanda tangan dari Jong Andrew untuk memperpajang waktu kredit pada Bank Multiartha Sentosa (MaS), Andrew sendirilah yang menandatangani berkas tersebut di rumah saya, saya ada saksinya namun tidak bisa dihadirkan kedalam persidangan ini yang mulia” terang Rudi.
Saat disinggung oleh JPU mengenai pengunduran diri saksi pelapor Jong Andrew dari perusahaan, dengan nada tinggi terdakwa Rudi menjawab, tidak pernah sekalipun dia mengatakan kepada saya untuk keluar dari perusahaan, majelis hakim pun menegur sikap dari terdakwa Rudi tersebut.
“Saudara terdakwa disini diperiksa tidak disumpah toh, jadi jangan keras-keras suaranya kalo ditanya, bisa dipahami ya,” kata hakim ketua Desbeneri menegur terdakwa Rudi.
Saat ditanya oleh kuasa hukumnya, terdakwa Rudy mengatakan pihak Bank MaS ada beberapa kali mengundang diriny bersama Jong Andrew untuk dilakukan perdamaian.
“Kurang lebih empat kali saya hadir ke Bank MAS untuk dilakuan perdamaian, namun tidak sekalipun Jong Andrew hadir,” ia menjelaskan.
Usai persidangan, Jong Andrew mengatakan, keterangan terdakwa Rudi dalam persidangan tadi semua tidaklah benar.
“Saya memang ada datang kerumah Rudi tapi tidak pernah melakukan tanda tangan perpanjangan kredit, melainkan untuk menyatakan pengunduran diri saya dari perusahaan,” ujar Andrew.
(Sofyan Hadi)











