Jakarta, sketsindonews – Majelis hakim pimpinan Rosmina menolak gugatan yang diajukan Advokat senior Otto Cornelius Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/01/20), siang.
Menurut Rosmina, majelis menolak gugatan OC Kaligus karena kewenangan untuk memutus perkara ada pada pengadilan tata uaaha negara bukan pengadilan negeri.
“Menyatakan menolak gugatan yang diajukan penggugat karena pengadilan tidak berwenang mengadili,” kata Rosmina dalam amar putusannya.
Untuk diketahui Otto Cornelis Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OC, yang kini terpidana kasus suap, meminta Anies memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Di TGUPP, Bambang menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi.