Jakarta, sketsindonews – Majelis hakim pimpinan Rosmina menolak gugatan yang diajukan Advokat senior Otto Cornelius Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/01/20), siang.
Menurut Rosmina, majelis menolak gugatan OC Kaligus karena kewenangan untuk memutus perkara ada pada pengadilan tata uaaha negara bukan pengadilan negeri.
“Menyatakan menolak gugatan yang diajukan penggugat karena pengadilan tidak berwenang mengadili,” kata Rosmina dalam amar putusannya.
Untuk diketahui Otto Cornelis Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OC, yang kini terpidana kasus suap, meminta Anies memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Di TGUPP, Bambang menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus silam. Kasus itu sempat mengalami mediasi, tetapi tidak berhasil. Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November.
OC Kaligis menilai perbuatan Anies melawan hukum dengan mengangkat Bambang sebagai salah satu anggota TGUPP.
“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.
Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.
“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat (Anies) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.
OC Kaligis mengatakan bahwa BW sudah tidak memiliki nama baik semenjak berhenti sebagai pimpinan KPK. Dia menyebut mantan ketua KPK itu tidak pantas menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.
“Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan di tempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan,” kata Kaligis saat ditemui di PN Jakpus.
“Jadi pintar ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah direhabilitasi, dia berkoar-koar lagi di DKI,” katanya.
(Sofyan Hadi)






