Jakarta, sketsindonews – Puluhan perwakilan korban Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT Setia) kembali gelar aksi di Mahkamah Agung (MA) RI, Kamis (23/01/20).
Ditengah guyuran hujan, para pendemo yang dilengkapi spanduk dan alat peraga aksi tetap dengan semangat meneriakkan berbagai tuntutan.
Dari spanduk yang dibentangkan oleh masa aksi, diketahui ada dua tuntutan utama mereka dalam melakukan aksi.
“Mendesak Mahkamah Agung-RI untuk mempercepat proses sidang PK para terpidana kasus ijazah ilegal PGSD Setia,” tertulis dalam spanduk.
Lalu tuntutan kedua yang juga disertakan pada spanduk adalah, “Meminta Mahkamah Agung-RI untuk memberikan keadilan bagi para korban ijazah ilegal.”
Juru bicara Korban Ijazah Palsu STT Setia, Yusuf Abraham Selly dalam orasinya menyayangkan lamanya putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Sudah selesai (sidang PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur namun belum ada di web MA,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Yusuf menduga ada upaya untuk memperlambat proses hukum tersebut. “Ada kesengajaan memperlambat proses penyelesaian hukum ini,” tegasnya.
Sementara lanjutnya, putusan PK tersebut sangat dibutuhkan oleh korban Ijazah Palsu STT Setia untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Keputusan MA ini akan dijadikan bukti untuk memperjuangkan nasib para korban ke depan, untuk itu kami meminta proses di percepat,” pungkasnya.
(Eky)