Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, M. Nur Alex mendatangi kios milik Narko dengan membawa minuman Teh Pucuk sebanyak 2000 karton. Dari dua ribu karton itu, Nur Alex hanya akan menjual minuman tersebut masih kata jaksa, sebanyak 700 dus.
“Terdakwa setuju dengan harga miring yang ditawarkan Nur Alex,” imbuhnya.
Sejurus kemudian, Narko menyuruh saksi Arfan Sodikun dan saksi Anisul Fuad untuk menurunkan barang dari mobil ke gudang kios Narko. Setelah selesai menurunkan barang, Terdakwa Narko lalu membayarnya langsung kepada M Nur Alex sebesar Rp.32.900.000.
Tak hanya sekali, Narko juga kembali membeli minuman Teh Pucuk dari M Nur Alex. Kali ini ia membeli dalam jumlah besar. Yakni sebanyak 2000 karton dengan harga sangat murah. Narko membayar 2000 karton seharga Rp 35 juta. Namun pembayaran tersebut dengan cara diangsur.