Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku akan mempelajari kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Minahasa Utara.
“Nanti saya akan pelajari kasusnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Ali Mukartono saat ditemui sketsindonews.com di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (24/01/20) siang.
Untuk diketahui dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 4/Pra.Pid/2019/PN.Mnd tanggal 8 April 2019 antara Rolly Wenas sebagai Pemohon melawan Jaksa Agung RI sebagai Termohon I cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Termohon II.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Imanuel Barru pada Senin 8 April 2019, disebutkan.
“Menyatakan secara hukum Termohon satu dan Termohon dua telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah secara diam-diam dan melawan hukum karena tidak diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang Minahasa Utara tahun anggaran 2016. Karena hingga kini tidak terdapat adanya Tersangka lain, selain yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam korupsi dugaan pemecah ombak,” kata Hakim Imanuel Barru dalam salinan putusan yang diperoleh sketsindonews.com Selasa (14/01/20).
Sementara itu Ketua LSM Minut Conection Noldy Johan Awuy, Selasa 14 Januari 2020 mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara mengenai tidak dilaksanakannya putusan PN Manado oleh pihak tergugat I dan II.
“Kita juga sudah mendatangi Kejagung untuk mempertanyakannya. Dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang hanya menjadikan orang kecil yang tidak menikmati uang sebagai tersangka. Sementara Bupati Minut yang menerima aliran dana hasil korupsi lebih banyak, tidak dijadikan sebagai tersangka. Bahkan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan selama 15 kali pemanggilan termasuk pemanggilan patut dan paksa tidak datang untuk bersaksi. Kita hanya berharap pihak Kejaksaan melakukan putusan PN Manado tersebut,” kata Noldy Johan Awuy menggakhiri pembicaraannya.
(Sofyan Hadi)











