Jakarta, sketsindonews – Juru Bicara Korban Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Yusuf Abraham Selly mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) RI akan memutuskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Ijazah Palsu STT Setia.
Hal tersebut disampaikan usai mereka diterima mediasi oleh Humas MA setelah melakukan aksi di Depan gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (23/01/20).
“Kami sampaikan beberapa tuntutan mewakili para korban PGSD STT Setia bahwa saat ini para terpidana sudah mengajukan PK dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sudah dikirim berkasnya kesini dan akan disidangkan disini karena MA yang memutuskan,” terang Yusuf menyampaikan hasil mediasi.
Yusuf memaparkan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan adalah meminta MA mempercepat proses peyelesaian perkara tersebut.
“Segera diselesaikan secepatnya karena kita punya perjuangan-perjuangan yang lain untuk para korban,” tegas Yusuf.
Dia menambahkan, “Kedua adalah kami menyerukan agar MA dalam hal ini hakim-hakim tidak terganggu dengan keadaan apapun, intervensi siapapun untuk nantinya pada akhirnya tidak memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban.”
Untuk itu dia berharap agar MA memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan memberikan keadilan bagi para korban yang sebagian besar ada di Papua.
“Yang nilainya itu adalah bangsa ini, bangsa NKRI inilah yang memberikan keadilan pada mereka, sehingga mereka merasa dihargai oleh bangsa ini,” kata Yusuf.
Terakhir, Yusuf juga mengungkapkan bahwa pihak MA melalui Humas berjanji akan segera memutuskan perkara tersebut dalam dua bulan kedepan.
“Kemudian kamu juga sudah mendapatkan pernyataan dari Humas yang mewakili Kabiro Humas bahwa MA tentunya memproses semua ini dan akan mempercepat dan tadi sempat dikatakan bahwa mungkin dua bulan dari sekarang sudah bisa selesai, dan kita berharap itu benar-benar terjadi,” tutupnya.