Terpidana Donny Saragih dan Porman Belum Dieksekusi Jaksa

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung membenarkan pihaknya telah memerintahkan jaksa untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pemerasan Donny Andy S Saragih dan Porman Tambunan

“Saya sudah perintahkan untuk segera mengekekusi,” kata Asri Agung yang didampingi Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Selasa (28/01/20) malam.

Dari pantauan sketsindonews.com di lapangan , tampak Kepala Seksie Pidana Umum Nur Winardi dan Jaksa Priyo W mendatangi Kantor Kejati DKI Jakarta.

Saat ditanya kapan akan mengeksekusi Donny dan Porman, “Hari ini kami akan mengeksekusi,” Nur Winardi.

Seperti sudah diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan.

Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.

Kasus itu terjadi pada September 2017, saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.

Kronologi pemerasan yang dilakukan Donny dan Porman tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst.

Kasus itu bermula saat Donny dan Porman sepakat merencanakan pemerasan terhadap bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.

Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.

No More Posts Available.

No more pages to load.