Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung RI Sanitiar Baharuddin diduga sengaja mengaburkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
“Belum, belum,” kata Burhanuddin tanpa menjelaskan lebih rinci kepada para pewarta di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (31/01/20) siang.
Hal tersebut Burhanuddin katakan saat ditanya sketsindonews.com mengenai perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan penanganan perkara tabungan prajurit TNI/Polri di PT Asabri.
Sekedar infomasi bahwa Kejaksaan Agung bidang pidana khusus pada tahun 2017 silam tengah melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan penyelewengan dana pensiun TNI/Polri tahun angaran 2015-2016 sebesarRp1,2 triliun.
Penyelidikan itu dilakukan Kejagung berdasarkan hasil laporan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait dugaan pembelian aset fiktif yang diduga dilakukan jajaran direksi PT Asabri.
Bahkan para penyidik telah memintai keterangan pihak direksi PT Asabri, yakni Direktur Keuangan dan Investasi, Direktur Utama PT Asabri dan Kepala Divisi Keuangan dan investasi PT Asabri serta Direktur Utama PT Blessindo Terang Jaya (BTJ).
Hal tersebut diakui sumber terpercaya di lingkungan Kejagung. “Benar dan masih dalam proses dan tidak bisa dipublikasikan untuk umum,” ujar sang sumber di sela-sela perayaan puncak Hari Bakti Adiyaksa di Kejaksaan Agung 22 Juli 2017.
Pihak PT Asabri melalui juru bicaranya Venni Sulistiowati membantah jajaran direksi PT Asabri telah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung. “Kalau ada panggilan dari Kejaksaan Agung kami pasti diberitahu. Namun sejauh ini kami belum menerima surat panggilan dari Kejagung untuk dimintai keterangan,” ujar Venni Sulistiowati Rabu 5 Juli 2017 lalu.
Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester ( IHPS) II tahun 2016 disebutkan dana jumbo Rp1,2 triliun itu digunakan direksi PT Asabri untuk membeli saham PT Harvest Time sebesar 18%. Namun menurut laporan BPK proses pembelian saham tersebut tidak dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Bahwa dalam SOP PT Asabri disebutkan, untuk membeli saham lebih dari Rp5 miliar harus berdasarkan studi kelayakan dan menunjuk konsultan independen sesuai dengan Keputusan Nomor: Kep/19-AS/III/2013 tanggal 1 Mei 2013.