Dari hasil pemeriksaan BPK, dijelaskan pada tanggal 8 Oktober 2015 telah disetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Asabri Tahun 2015 oleh Menteri BUMN.
Kemudian pada tanggal 22 April 2016 telah diterbitkan Laporan Keuangan tahun 2015. Selanjutnya bulan November hingga Desember Tahun 2015 serta Januari 2016, PT Asabri telah membayarkan uang kepada PT WCS masing-masing sebesar sebesar Rp702miliar dan Rp100 miliar atau total sebesar Rp802miliar.
Dalam RKAP PT Asabri Tahun 2015 yang telah mendapat persetujuan Menteri BUMN tertanggal 8 Oktober 2015, tidak diungkapkan rencana penyertaan modal pada PT HT. Padahal telah terjadi penawaran penjualan kepada PT Asabri atas saham PT HT yang dimiliki PT HI sebesar 18% dengan total Rp1,2 triliun pada tanggal 8 September 2015.
Bahkan dalam laporan keuangan 2015, tidak diungkapkan rencana penyertaan modal pada PT HT serta pembayaran uang muka kepada PT WCS sebesar Rp702 miliar pada tahun 2015 dan sebesar Rp100 miliar di bulan Januari 2016.
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa rencana penyertaan modal sebesar Rp1,2 triliun dan pembayaran uang muka sebesar Rp802 miliar kepada PT WCS belum diinformasikan kepada pemegang saham.
Bahkan perjanjian PT Asabri dengan PT HI bukan dalam rangka pembelian saham PT HT yang dimiliki oleh PT HI Group melainkan kepemilikan saham PT WCS, serta persentase saham yang diperjanjikan tidak sesuai dengan kepemilikan PT WCS di PT HT. Sesuai dengan surat nomor: 111/HI-MYPD/IX/2015 tertanggal 8 September 2015 yang menggunakan kop surat PT HI.
BTj selaku Direksi PT HI menawarkan saham PT HT yang dimiliki oleh PT HI sebesar 18% dengan total Rp1.2 triliun. Namun berdasarkan MoU diketahui bahwa perjanjian yang ditandatangani tanggal 4 November 2015 oleh direktur utama PT Asabri dan BTj adalah dalam rangka pembelian saham PT HT yang dimiliki oleh PT WCS.
Selain itu, diketahui juga bahwa kepemilikan saham PT WCS pada PT HT pada saat MoU ditandatangani adalah sebesar 13% dengan total nilai penyertaan sebesar Rp91.650 miliar.
Akan tetapi, PT Asabri dan PT WCS menyepakati dalam MoU untuk melakukan transaksi jual-beli saham sebesar 18% dengan total sebesar Rp1,2 triliun. Namun PT Asabri tetap melakukan transfer kepada PT WCS untuk pembelian 18% saham PT WCS sebesar Rp802 miliar meskipun saham PT WCS tidak pernah diterima karena telah dijual kepada pihak lain.
(Sofyan Hadi)