Jakarta, sketsindonews – Kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dengan tersangka Roni Bugis dan Rahmat Mahulette. Hingga kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum.
Kabar teranyar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Roni Bugis dan Rahmat.
Jaksa menyatakan dari hasil penyidikan terhadap tersangka Ronny Bugis dan Rahmat tersebut masih belum lengkap.