Jakarta, sketaindonews – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Soiman dan LP3HI menggugat Gubernur DKI, BPN Jakarta Utara, PT JBI, PT Jakpro, PT Jakarta Utilitas Propertindo dan PT Bina Tunas Bangsa Pluit ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI ke pengadilan yakni tentang perbuatan melawan hukum, terkait dengan peralihan fungsi fasilitas umum perumahan pluit putri.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Rizky Dwi Cahyo Putra, SH dan Rudy Marjono, SH selaku kuasa hukum para penggugat dan telah mendapatkan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
Dalam keterangan tertulisnya MAKI menyebutkan gugatan diajukan setelah mengetahui bahwa lapangan olah raga dan taman terbuka hijau yang selama ini menjadi fasilitas perumahan pluit putri dan hak warga penghuni sebagai satu kesatuan tak terpisahkan, telah diubah secara sepihak oleh Pemprov DKI menjadi kawasan yang dapat didirikan bangunan diatasnya dalam Rencana Tata Ruang DKI.