Menang Lahan 7000 m2, Diminta Bayar Pajak 15.000 m2, Martinus Tantang UPPRD Gropet Tunjukkan Sisa Lahan

oleh
oleh
Lokasi tanah atau lahan yang saat ini terkendala pembayaran pajak.

Jakarta, sketsindonews – Pagi hari di Lahan kosong di Jalan Indra Loka 1, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (12/02/20) tampak ramai.

Bukan sedang ada kegiatan warga dilahan kosong yang juga dijadikan lapangan sepak bola tersebut, namun sedang ada verifikasi terkait objek pajak dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Grogol Petamburan (Gropet).

Diketahui lahan seluas 7.000 m2 tersebut saat ini sudah dimenangkan oleh Sri Herawati Arifin setelah memenangkan gugatan melawan PT. Sabar Ganda, namun pihaknya merasa kesulitan saat mencoba melakukan pembayaran pajak.

“Ini kebetulan kita berdiri di atas lahan yang kita kuasai berdasarkan putusan pengadilan, luasanya kurang lebih 7000 m2, artinya putusan pengadilan ini kita telah melaksanakan eksekusi PK nya juga sudah keluar tentunya sudah tidak ada masalah,” jelas Martinus Siki, SH., MH selaku kuasa hukum dari Sri Herawati Arifin.

Setelah memenangkan proses pengadilan, Martinus menceritakan bahwa pihaknya mencoba mengajukan peningkatan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), lalu oleh BPN dimintakan beberapa syarat termasuk bukti pajak.

Namun menurutnya sejak tahun 2018 lalu melakukan permohonan kepada UPT Pertamburan, sampai hari ini pihaknya juga belom dapat melakukan kewajiban membayar pajak, dengan alasan di atas tanah tersebut sudah ada NOP atas nama PT Sabar Ganda.

Sementara, katanya NOP PT Sabar Ganda, luas tanah yang tertera di PBB adalah seluas 15.000 m2 persegi.

“Tentunya saya bertanya bahwa tanah yang saya kuasai cuma 7000 m2 sedangkan ada tunggakan pembayaran yang mana di print memberitahukan kepada kita untuk membayar, kita sangat keberatan karena kita meminta juga kepada UPT menunjukkan tanah yang 8000 m2 ternyata mereka tidak mampu menunjukkan, artinya apa penerbitan PBB atas nama PT Sabar Ganda yang luasnya 15000 m2 itu sangat fiktif selama pembayaran ini juga,” ujarnya.

Martinus Siki, SH., MH (Kemeja Biru) bersama perwakilan UPPRD Grogol Petamburan saat melakukan verifikasi objek pajak, Rabu (12/02/20).

No More Posts Available.

No more pages to load.