Selain itu Hasanuddin juga mengkritisi redaksional yang menyebut PT Bumi Gas Energi (BGE), tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun tertutup, sudah tidak relevan lagi.
Sebab ujar dia, KPK bukanlah institusi lembaga keuangan yang dapat menilai aktivitas keuangan perusahaan, melainkan KPK adalah sebuah lembaga penegakan hukum.
“Berkenaan dengan redaksional, tentu perlu pemeriksaan lebih lanjut soal kebenarannya. Namun jika secara formil surat tersebut tidak tepat, soal ini sudah tidak relevan lagi,” tegas dia.
Pendiri LBH Padjajaran itu juga tidak sependapat jika ada anggapan Pahala Nainggolan disebut telah melakukan pembohongan publik. “Tapi kekeliruan karena salah memahami kewenangan dan substansi masalah. Ini bisa dikualifisir sebagai tindakan tidak profesional,” beber Hasan.
Lebih lanjut Hasan menduga jika terbitnya surat tersebut ada motif lain, akan berdampak tindak pidana. Dan jika ada tindak pidana, pihak yang berkompeten menelisik adalah kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri. “Jika tidak maka harus di clearkan,” saran Hasan.
Selain sanksi pidana ia juga menyebut dewan pengawas dapat melakukan sidang kode etik. “Untuk mencari apakah ada tindakan pelanggaran etik kewenangannya Dewas. Yaitu tindakan tidak profesional. Bareskrim melakukan penyelidikan, dan Dewas melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Jika tidak terbukti maka harus di clearkan untuk menjaga kredibilitas KPK secara institusi,” ungkap Hasan.