Kuasa Hukum PT BGE Laporkan Deputi KPK ke Dewas

oleh
oleh

Saat dikonfirmasi Dirut PT BGE, David Randing mengatakan, surat resmi KPK kepada pihak PT GDE tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebab menurut David, pihaknya telah melakukan crosscheck kepada Bank HSBC Indonesia.

“Berdasarkan informasi dari pihak Bank HSBC Indonesia secara lisan kepada kami, dia tidak pernah mengatakan bahwa perusahaan kami tidak memiliki rekening. Dan pihak bank HSBC juga tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang dibuat oleh KPK,” Jelas David, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu kuasa hukum PT BGE, Boyamin Soiman mengaku akan mengadukan Jubir KPK dan deputi KPK kepada Dewas. Alasannya, kata Boyamin, Pahala diduga melindungi PT Geodipa yang tidak mempunyai ijin pertambangan tapi melakukan pertambangan sehingga bisa disebut PT Geodipa melakukan penambangan ilegal. “Masak KPK melindungi perusahaan yang melakukan penambangan illegal,” tandas Boyamin.

Di tempat terpisah Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Pahala hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya yakni melihat adanya potensi kerugian negara.

“Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$ 3–4 juta/bulan diserahkan kepadanya,” kata Ali, Senin (10/2/2020).

(Sofyan Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.