Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Ketum ADPPI Memandang KPK “Cawe-Cawe” dalam Investasi

oleh
13.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Ketidakpastian berinvestasi di Indonesia merupakan momok yang menakutkan yang membuat sejumlah investor baik dalam dan luar negeri mundur secara teratur.

Padahal saat ini Indonesia sangat membutuhkan penanam modal guna mengurangi jumlah pencari kerja yang saat ini mencapai dua juta orang pertahun

Hal itu diungkapkan oleh peneliti Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Nawawi, dalam Seminar Indonesia Demographic Outlook 2020, di Gedung LIPI, Selasa (04/02/20).

Gambar

“Angka pengangguran yang masih tinggi, ditambah dengan meningkatnya jumlah pencari kerja baru sekitar dua juta orang setiap tahunnya, merupakan masalah yang dihadapi saat ini,” kata Nawawi, dikutip dari Antara.

Contoh soal adalah kasus menimpa PT Bumi Gas Energi yang telah “dizalimi” oleh oknum deputi pencegahan KPK.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin, kasus yang saat ini tengah ramai dan menjadi topik pemberitaan adalah hasil dari buah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum pejabat KPK.

Semestinya sambung dia, lembaga yang bernama pemberantasan korupsi tidak “cawe-cawe” dalam ranah investasi. “KPK boleh terlibat jika ada indikasi penyimpangan dalam regulasi investasi,” jelas Hasan.

Ia pun mempersilahkan kepada pihak PT BGE, apabila mempunyai bukti kuat bahwa isi surat tidak benar, dan merasa dirugikan dengan surat tersebut, sebaiknya meminta dikoreksi oleh KPK. “Atau jika PT BGE telah dirugikan dengan isi surat tersebut karena saling tidak berkesesuaian dengan fakta, PT BGE bisa menyampaikan persoalan ini ke Dewan Pengawas KPK,” saran Hasan kepada sketsindonews.com, Jumat (14/02/20), sore.

Hasan mengingatkan bahwa instruksi
Presiden Joko Widodo sudah jelas, tak ada ruang bagi mafia untuk membajak aparat penegak hukum.

Jokowi pun mengancam akan ‘gigit’ balik para ‘penggigit’ program pemerintah yakni untuk memberi jaminan hukum ke pelaku usaha.

Jokowi menyampaikan hal tersebut saat membuka rapat terbatas dengan jajaran Kemenko Polhukam di Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019) silam.

Kembali ke kasus PT BGE, Hasan berceloteh surat KPK tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena KPK masuk pada ranah perdata yang bukan kewenangannya. Pertimbangan adanya potensi kerugian keuangan negara adalah pertimbangan yang tidak tepat. Jika benar itu pertimbangannya, kenapa KPK tidak masuk pada sengketa arbitrase internasional, yang menimpa Dieng Patuha sebelumnya. Justru pada gugatan itulah negara dirugikan,” gugatnya.

Hasan memandang bahwa PT GDE adalah entitas bisnis. Sehingga KPK tidak boleh memihak pada salah satu badan hukum perusahaan. “Ini hanya masalah kontraktual biasa,” ia mengingatkan.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap