1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Asmara Rumah Tangga di Bangkalan Jadi Petaka Berdarah

oleh
12.3K pembaca

Bangkalan, sketsindonews – Hubungan persaudaraan Suhdi dan Ningwar pecah, setelah ketahuan istri di antaranya diganggu. Mirisnya dugaan asmara rumah tangga di Kabupaten Bangkalan ini berubah jadi petaka berdarah. 

Suhdi dan Ningwar merupakan salah seorang warga yang hidup setetangga di Kecamatan Konang dan Blega. Pasca kejadian itu, keduanya sudah tidak saling rukun. 

Berdasarkan penyelidikan polisi, Suhdi membacok Ningwar menggunakan parang bujur, dengan alasan tidak terima istrinya diganggu. Peristiwa ini terjadi saat Ningwar bertamu ke rumah temannya di Desa Bandung, Kecamatan Konang. 

Gambar

“Korban tidak sedang di rumahnya, saat itu berada di rumah temannya. Lalu pelaku ini datang sambil bertanya dengan nada emosi, kenapa istrinya diganggu,” kata Kapolsek Konang AKP Abdul Hamid, Minggu (8/3/20).

Peristiwa sepekan lalu tersebut, ungkap AKP Abdul Hamid, membuat masyarakat sekitar geger. Korban Ningwar tak berkutik setelah Suhdi membacok ke tubuhnya secara berulang sebanyak empat kali. 

“Setelah empat kali membacok, Suhdi meninggalkan lokasi, sementara korban langsung dibawa ke Puskesmas Konang. Namun Ningwar tidak bisa dirawat di sana, sehingga harus dirujuk ke RSUD Bangkalan,” ujarnya. 

Akibat pembacokan tersebut, di sekujur tubuh Ningwar berdarah. Kondisinya memprihatinkan. Napasnya tergersa-gesa. Itu sebabnya luka bacok yang mengenai pinggang belakang Ningwar cukup begitu dalam. 

Rilis rumah sakit, Ningwar mengalami luka robek sepanjang 30 centimeter (cm) dan lebar 5 cm. Luka itu mengenai pipi kiri, pergelangan tangan kiri, dan luka di bawah ketiak sebelah kiri. 

Di tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang bujur, satu potong kaos warna hitam, dan satu potong kemeja warna merah. 
“Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” pungkasnya.

(nru)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap