Jakarta, sketsindonews – Peringatan hari musik nasional yang digelar setiap tanggal 9 Maret ini menyisakan persoalan serius di sektor musik di Indonesia. Pemerintah harus secara tuntas membereskan masalah tersebut.
Musisi dan pegiat ekonomi kreatif Anang Hermansyah mengatakan peringatan hari musik nasional pada tahun 2020 ini masih berkutat pada masalah klasik yakni mengenai hak cipta. “Supremasi hak cipta masih sangat lemah. Sedangkan tantangan di sektor musik Indoensia makin kompleks,” ujar Anang di Jakarta, Senin (9/3/20).
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini potensi musik di Indonesia cukup menjanjikan. Hanya saja, imbuh Anang, dalam kenyataannya kontribusi musik untuk Produk Domestik Bruto (PDB) tak mencapai 1%.
“Rendahnya PDB di sektor musik hanya 0,48% salah satunya disebabkan persoalan hak cipta yang tak kunjung dibereskan oleh pemangku kepentingan,” kata Anang.
Musisi asal Jember ini menyebutkan dari sisi instrumen hukum telah tersedia melalui UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, Anang menyebutkan implementasi di lapangan aturan tersebut belum maksimal.
“Seperti keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang cukup vital untuk penarikan dan pembayaran royalti secara akurat, akuntabel dan berintegritas. Namun, keberadaan Big Data tentang musik sampai sekarang belum terwujud,” sebut Anang.