1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

PK Terpidana Ijazah Palsu Diterima, Korban Ijazah Palsu Dorong Kejaksaan ‘Kontra PK’

oleh
11.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Informasi diterimanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana kasus Ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar atau STT Setia yakni Direktur STT Setia Ernawati Simbolon dan Rektor STT Setia, Matheus Mangentang oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi babak baru kasus tersebut.

Pasalnya kabar tersebut membuat perwakilan korban, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin (16/3/20) dan diterima oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Kejari Jaktim Ahmad Fuady yang didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri.

Juru bicara korban ijazah palsu, Yusuf Abraham Selly mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kejari untuk mendorong Jaksa melakukan kontra PK.

“Kami menginginkan adanya PK dari JPU untuk dinaikkan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Untuk mendukung JPU melakukan kontra PK, Yusuf berjanji akan memberikan bukti-bukti baru. “Kalau saat PK dia (terpidana) menyiapkan tiga, kami bisa siapkan ratusan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasipidum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady menjelaskan bahwa pengajuan PK harus didasari dengan pasal 263 ayat 1 huruf a.

Pasal 263
(2)  Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

a.   apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

“Didasari dengan novum baru,” jelasnya.

Gambar

Selanjutnya untuk putusan, pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu. “Kemudian kita akan mencari bukti baru, baru nanti kita akan pertimbangkan (untuk PK),” papar Ahmad.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap