Pamekasan, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menerapkan pelayanan pengambilan denda tilang dengan menggunakan sistem via online untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Pelayanan ini berlaku dalam beberapa hari ke depan hingga ada imbauan resmi pemerintah. Caranya pelanggar dapat membuka website kejaksaan.go.id untuk melihat putusan tentang besaran denda yang harus dibayar.
Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah mengatakan, sementara waktu pelayanan denda tilang dionlinekan. Hal tersebut untuk mencegah kerumunan massa dan menangkal mewabahnya virus corona Covid-19.