Jakarta, sketsindonews – Gugus Covid 19 chek poin yang ada di semua wilayah dalam antisipasi Covid hanya terpaku pada segi pemantauan hilir mudik lintas jalan karena tidak ditunjang oleh faktor anggaran taktis “darurat” oleh pemerintah DKI Jakarta.
Terkait pemerintah mengeluarkan perpu pengganti UU darurat sipil Covid – 19 berbanding terbalik dalam pelaksanaan optimalisasi penanganan pandemic corona ditengah masyarakat belum jelas dalam protap.
“Seharusnya kondisi darurat sipil dalam kaitan Pemprov DKI telah keluarkan 3,3 Trilyun tapi tidak pernah gelontoran anggaran itu sampai di tingkat Kelurahan sebagai dana taktis penanganan darurat penanganan Covid – 19.”
Justru kini beredar isu pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI menjadi isu wabah baru dimana PNS terus bekerja tanpa waktu WFH tetap masuk dalam kerja mengingat diberlakukan dengan kebijakan PSBB.(21/4)
Menurut tanggapan beberapa pamong, bahwa pelaksanaan ini tanpa anggaran hingga kocek pribadi harus dikeluarkan mengingat penanganan antisipasi pandemic harus terus berjalan tanpa anggaran.
Penyemprotan disenfektan lingkungan, distribusi masker hingga pembentukan posko chek point Covid tak teranggarkan, walaupun itu fungsi 3 pilar bersama masyarakat.
Anggaran fisik di DKI banyak di pangkas terkait untuk dialokaskan penanganan pandemic, tapi faktanya operasional penanganan Covid – 19 dalam penanganan berbasis masyarakat tak ada dana anggaran darurat atau taktis di berlakukan hingga Tingkat Kelurahan terkecuali pemprov DKI lakukan bantuan distribusi sembako saat ini pun masih menjadi pro kontra di masyrakat dalam pemerataan belum maksimal.
“Dampak penanganan antisipasi Covid berbasis masyarakat tidak maksimal disebabkan karena dalam perjalanan hanya sebagai simbol tanpa protap jelas penanganan monitoring serta penegakan hukum PSBB,” jelasnya.
(Nanorame)











