1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Program Asimilasi Menkumham Yasona Laoly Digugat

oleh
Indonesia Court Monitoring mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar memberhentikan Yasonna Laoly sebagai Menkumham (CNN Indonesia/Andry Novelino)
7K pembaca

Jakarta, sketsindonews- Merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Membuat pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk menekan peredaran virus tersebut.

Salah satunya yakni Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), dengan pemberian program asimilasi bagi puluhan ribu para narapidana diberbagai lembaga pemasyarakatan di tanah air.

Tujuannya agar menekan pandemi virus korona di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Gambar

Alih-alih kebijakan program asimilasi Kemenkumham mendapat apresiasi. Malah sebaliknya berujung digugat secara perdata oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo.

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman, selaku penggugat mengatakan, gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang harus ronda bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang.

“Pada hari Kamis 23 April 2020 di PN Surakarta telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan napi (asimilasi oleh Menkumham),” kata Boyamin dalam keteranganya, Senin (27/4/2020).

Para narapidana ini, lanjut Boyamin, banyak yang kemudian kembali melakukan tindak pidana sehingga menimbulkan keresahan. Untuk itu, guna mengembalikan rasa aman, gugatan perdata dilayangkan.

Menkumham Yasonna Laoly diminta menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes ketat jika hendak kembali melakukan kebijakan asimilasi.

Boyamin menjelaskan soal materi gugatan, lantaran menganggap tergugat dalam hal ini Menkumham tidak teliti karena hanya menerapkan syarat pembebasan bersyarat (PB) terhadap napi tanpa adanya psikotes dan mendalami watak pribadi narapidana.

“Sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati, dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” tutup Boyamin.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap