Lawyer Boyamin Saiman Menyayangkan Putusan Majelis Hakim PN Jakpus

oleh -114 Dilihat
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bogor, sketsindonews – Maraknya peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu-sabu, ditengarai lantaran tidak berdayanya perangkat peradilan di Indonesia.

Tak pelak lagi, penghuni lembaga pemasyarakatan atawa disebut warga binaan saat ini bejibun jumlahnya. Mayoritas diisi oleh narapidana kasus narkotika.

Tengok saja persidangan kasus kepemilikan sabu-sabu dengan dua terdakwa yakni M Rizki Bin Herman dan Andika Prasetyo alias Unyuy Bin Suparjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/20).

Gambar

Oleh Jakss Penuntut Umum Shofia Marissa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, duo pria itu dijerat dengan Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro, Acice Sendong dan Dulhusin sebagai hakim anggota. Kedua terdakwa M Rizki dan Unyuy terbukti memiliki barang haram itu seberat 1, 13 gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

“Membebaskan dari dakwaan primair dan subsidair. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan lebih subsidair Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut keduanya dengan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara” kata jaksa dalam surat requisirornya.

Sebaliknya dalam perkara yang sama dan dengan jumlah barang bukti yang berbeda yaitu 0, 2 gram sabu-sabu. Jaksa Shofia Marissa meminta kepada Majelis Hakim Pimpinan Muslim, agar terdakwa Eka Soleh Andriana dihukum pidana selama 5 tahun.

Sebab menurut Jaksa Shofia, terdakwa Eka Soleh Andriana terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Permintaan JPU Shofia Marissa dalam surat tuntutannya dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Muslim. Majelis hakim pun memvonis Eka Soleh Andriana selama lima tahun bui.

Dalam putusannya majelis berkeyakinan, bahwa terdakwa Eka Soleh Andriana tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu praktisi hukum yang juga aktivis anti korupsi, Boyamin Saiman saat dihubungi sketsindonews.com, Kamis (14/5/20) sore. Menyayangkan atas sikap jaksa dan majelis hakim PN Jakpus.

Menurut Boyamin, semestinya jaksa dalam surat tuntutannya, menuntut hukuman lebih tinggi kepada para terdakwa dalam kasus narkoba.

“Apalagi dibandingkan orang lain yang ternyata barang buktinya lebih sedikit tapi dituntut lebih tinggi sehingga tuntutan ringan menjadi kurang adil,” katanya.

Diimbukannya, dalam perkara narkoba patut diduga ada indikasi penyimpangan hukum berupa pilihan penerapan pasal pengguna, pemilik dan pengedar. “Kadang-kadang pengedar tiba-tiba turun kelas jadi pengguna sehingga tuntutan dan vonisnya ringan,” ujar Boyamin.

Untuk itu kata dia, hakim semestinya mampu melihat fakta dan bukti persidangan sehingga dalam memberikan vonis sesuai derajat kesalahannya, jika terbukti pengedar maka harus dihukum berat.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.