Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan

oleh
oleh

Anggota pun kemudian menginterogasi laki-laki yang diamankan tersebut dan laki-laki tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ditemukan mengapung tersebut.

Laki-laki tersebut kemudian diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk orang yang ditemukan dalam kondisi mengapung dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang.

Adapun identitas pelaku yaitu SAS, laki-laki berusia 42 tahun beralamat di jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Untuk korban yaitu MT, perempuan berusia 49 tahun beralamat di Singkep Barat Kab. Lingga.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui SAS melakukan pembunuhan dengan kronologis sebagai berikut: Tersangka SAS pada malam itu melewati JL. Yusuf kahar tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn. Pada saat itu SAS dipanggil oleh Korban MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp.200.000,-. SAS kemudian membawa MT ke warung milik SAS yaitu di kedai kopi Dos Roha Jl. Pantai Impian Tanjungpinang. Kemudian SAS dan MT masuk ke dalam kamar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.