Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Akui Ada Pertemuan Diruang Asintel Kejati DKI

oleh
4.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Yanuar Rheza Mohammad, Firsto Yan Presanto dan Cecep Hidayat yang konon berprofesi sebagai jurnalis. Saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi yakni Asisten Intelijen Kejati DKI, Tengku Rahman dan Nur Prawira mantan staf ahli PT Dok Kodja Bahari. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, Tengku Rahman mengaku dirinya hanya mendapat informasi melalui telepon bahwa ada jaksa di Kejati DKI yang ditangkap oleh Tim Sumber Daya organisasi Kejaksaan Agung pada Senin 2 Desember 2019.

Gambar

“Saya mendapat infomasi melalui telepon bahwa ada jaksa di kejati jakarta yang ditangkap oleh tim sumber daya organisasi,” kata Tengku dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/20).

Tengku menjelaskan, saat Rheza dan Firsto ditangkap, dirinya tidak ada di tempat kejadian perkara. Itu lantaran ia tengah berada di Cianjur, Jawa Barat bertugas untuk pengamanan Rakernas Kejaksaan RI.

“Saya hanya mendapat telepon bahwa ada jaksa kejati ditangkap, Pak Hakim dan saya ada di Cianjur menghadiri rakernas kejaksaan,” jelasnya.

Seperti sudah diketahui, pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 14.50 WIb. Tim pengamanan sumber daya organisasi (Tim Pam SDO), pada bidang Intelijen Kejagung berhasil mengamankan tiga orang terduga. 

Yakni satu orang pihak swasta berinisial Cecep Hidayat dan dua orang jaksa dari Kejati DKI yaitu Yuniar Rheza Muhammad dan Firsto Yan Presanto

Disebutkan Yuniar RM dan Firsto YP diduga telah melakukan pemerasan terhadap M Yusuf dalam kapasitasnya sebagai saksi tipikor yang tengah ditangani Kejati DKI.

M Yusuf mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa Yuniar RM melalui Cecep Hidayat.

PERTEMUAN DI RUANG KERJA ASINTEL

Sementara itu saksi Nur Prawira menjelaskan dipersidangan, bahwa ia mendengar jeritan hati dari M Yusuf yang merupakan kolegannya. M Yusuf sendiri adalah General Manajer di perusahaan PT DOK Kodja Bahari

Menurut pengakuan saksi Nur Prawira, cerita itu berawal saat M Yusuf mengajukan pinjaman dana sebesar Rp2,5 miliar. Dana jumbo itu rencananya akan digunakan untuk keperluan dana pengamanan perkara dugaan korupsi di PT Dok Kodja Bahari yang tengah ditelisik oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Sebab masih kata Nur Prawira, M Yusuf mengatakan dirinya takut akan dipenjara dan telah diperiksa oleh tim jaksa tindak pidana khusus Kejati DKI.

Kala itu jaksa yang menangani kasus PT Dok Kodja Bahari adalah Yanuar Reza Muhammad sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Sedangkan Fristo sebagai Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

“Awalnya M Yusuf mengajukan pinjaman uang sebesar Rp2,5 miliar. Saya bilang untuk apa?,” ujarnya menirukan pembicaraan M Yusuf.

Kemudian M Yusuf pun menceritakan perihal adanya permintaan dana besar untuk pengamanan kasus tersebut. Tujuannya kata Prawira, agar M Yusuf tidak dijadikan tersangka kasus korupsi PT Dok Kodja Bahari oleh jaksa.

“Pak Yusuf kemudian bertemu dengan orang yang bernama Cecep,” ulas mantan staf ahli PT Dok Kodja Bahari.

Prawira melanjutkan, berdasarkan pengakuan M Yusuf kepada dirinya, Cecep mengaku sebagai wartawan yang diperintahkan oleh jaksa penyidik untuk mengambil uang dari M Yusuf. Namun Prawira tidak menjelaskan secara detail wartawan yang dimaksud.

“Pak Yusuf menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar agar tidak dijadikan tersangka. Kemudian turun menjadi dua miliar. Dan sudah membayar satu miliar,” beber dia.

Selanjutnya Prawira pun berinisiatif menemui Asintel Kejati DKI Tengku Rahman di ruang kerjanya. Dia beralasan dasar ia menjumpai Tengku Rahman karena pertemanan dengan M Yusuf.

“Saya berinisiatif menemui Asintel Tengku Rahman karena dasar pertemanan dengan Pak Yusuf, Yang Mulia,” jelas Prawira.

Ia pun menyebut M Yusuf merupakan pekerja yang profesional dan handal di bidangnya. Untuk itu Prawira memberanikan diri terlibat dalam pusaran kasus PT Dok Kodja Bahari.

Selain itu M Yusuf juga memperlihatkan screen shot isi percakapan whatsapp kepada saksi Prawira antara M Yusuf dan Cecep.

Seingat Prawira, ia bertemu Tengku Rahman di ruang kerjanya pada medio November 2019. Prawira pun bertemu dengan Tengku Rahman di ruang kerjanya.

Setelah bertemu, Prawira menceritakan kisah M Yusuf kepada Tengku Rahman. Setelah mendengar cerita itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memanggil Jaksa Januar Reza Muhammad.

“Kebetulan pas hari Jumat. Tengku Rahman meninggalkan ruangan kerja untuk persiapan sholat Jumat. Sementara saya dan Reza tetap berada di ruangan Tengku Rahman. Kami hanya bertemu selama lima menit,” urai dia.

Dalam pertemuan empat mata itu Jaksa Yanuar Reza Muhammad mengulas perkembangan kasus PT Dok Kodja Bahari.

“Ini pengembangan kasus. Modusnya sama dengan tersangka Irianto,” kata Prawira mengulang ucapan Reza. Sembari menambahkan, “Dan saat itu saya tidak membicarakan soal uang kepada  Reza. Uang sudah diserahkan oleh M Yusuf kepada Cecep Rp 1 miliar. Saya hanya bicara lima menit,” ulas dia lagi.

Usai pertemuan itu, pada malam harinya Prawira mengimbuhkan M Yusuf mendapat telepon dari pihak Kejati DKI agar segera datang untuk membicarakan mengebai perkembangan kasusnya.

“Saat itu Pak Yusuf semakin tertekan dan takut akan ditahan oleh jaksa. Kemudian M Yusuf telepon saya agar menghubungi Pak Tengku Rahman. Saya langsung telepon Tengku Rahman. Sebab saya hanya kenal dengan Tengku Rahman. Pak Tengku mengatakan tidak perlu khawatir akan ditahan, datang saja memenuhi panggilan jaksa,” beber pria berkostum batik biru.

Selanjutnya Yusuf pun memenuhi panggilan jaksa. Dalam pertemuan itu masih kata Prawira, jaksa meminta “sisa komitmen” sebesar Rp950 juta. Dan Yusuf berjanji akan melunasinya dengan menjual apartemen miliknya.

LAPOR TIM SABER PUNGLI

Singkat cerita, Prawira menyambangi gedung Kejaksaan Agung untuk menemui Hidayatullah Ketua Tim Saber Pungli yang juga Staf Ahli Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

“Dihadapan Pak Hidayatullah saya sebut nama Jaksa Reza dan Fristo. Pak Hidayatullah mengatakan akan menindak jaksa nakal,” ungkap Prawira dengan tegas.

Kemudian pada hari Senin 2 Desember 2019 keduanya pun diringkus Tim Sumber Daya Organisasi.

Sementara itu, kuasa hukum Reza dan Firsto, Rudianto Manurung mempertanyakan dasar laporan Prawira kepada Ketua Tim Saber Pungli, Hidayatullah yang dialami oleh M Yusuf.

“Apa dasar anda melaporkan kepada Hidayatullah. Apakah ada surat kuasa dari M Yusuf kepada anda?,” tanya Rudi.

Ia pun menjelaskan bahwa dasar laporan itu karena murni faktor pertemanan dan bukti screen shot pembicaraan via whatsapp Cecep dan Jakss Firsto. “Karena murni faktor pertemanan dan screen shot isi pembicaraan Cecep dan Firsto,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung.

Keduanya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 12 huruf 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 412 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap