Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Aris Tangkelabi Pandin hanya bisa terdiam saat Ketua Majelis Hakim Wadji Pramono memutuskan dirinya bersalah atas perbuatannya.
Aris divonis lantaran menyiram enam ekor anjing dengan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya kehilangan nyawa.
“Menyatakan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin terbukti secara sah dan telah melakukan tindak pidana menganiaya hewan yang menyebabkan cacat dan tidak produktif sebagaimana diatur dalam pasal 91 B ayat 1 juncto pasal 64 A ayat 1 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU),” kata Hakim Ketua Wadji Pramono membacakan putusan untuk kasus penganiayaan hewan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/20) seperti dilansir Antara.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu Aris melakukan tindak kriminal ia dipastikan akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.