Jakarta, sketsindonews – Penyidik pada Kejaksaan Agung menetapkan tiga belas koporasi dan seorang pejabat otoritas jasa keuangan atau OJK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Penetapan ketiga belas perusahaan sebagai tersangka diungkapkan oleh Jaksa Agung Ri Sanitiar Burhanuddin, sebelum mengikuti rapat terbatas kabinet dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (25/6/20).
Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan. Dia sependapat dengan adanya tersangka baru yang dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil diperoleh oleh jaksa penyidik.
Ketiga-belas Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan seorang Tersangka pejabat OJK yaitu:
- PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT. Pan Arcadia Capital (DMI/PAC) ;
- PT. OSO Manajemen Investasi (OMI)
- PT. Pinnacle Persada Investama (PPI)
- PT. Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM) ;
- PT. Prospera Asset Management (PAM) ;
- PT. MNC Asset Management (MNCAM) ;
- PT. Maybank Asset Management (MAM)
- PT. GAP Capital (GAPC)
- PT. Jasa Capital Asset Management (JCAM)
- PT. Pool Advista Asset Management (PAAA)
- PT. Corfina Capital (CC)
- PT. Treasure Fund Investama Indonesia (TFII) dan PT. Sinarmas Asset Management (SAM).
Kesatu, pasal sangkaan yang dipasang terhadap para tersangka korporasi tersebut diatas yaitu: Primair, Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Subsidiair, Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana