Sengketa Kepegawaian Dimenangkan, Sapari Berharap Presiden Segera Copot Kepala BPOM

oleh
oleh
Mantan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Surabaya, Sapari usai sidang di PTUN DKI Jakarta, Rabu (08/5). (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – “Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah, saya panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT)”

Kalimat syukur tersebut menjadi hal pertama yang diucapkan oleh mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt M. Kes saat dihubungi, Selasa (30/6/20) terkait sengketa Kepegawaian melawan Kepala Balai Kepala Badan POM (BPOM) Dr. Ir. Penny K. Lukito MCP, dengan objek perkara pembatalan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala BPOM.

“Bahwasanya kebenaran adalah milik Allah SWT dan “Alloh Mboten Sare” dan sungguh saya sangat bahagia dan lega dimana perjuangan yang panjang lebih kurang 2 tahun ini, Saya memperjuangkan “Keadilan dan Kebenaran Demi Martabat Anak Isteri” terwujud dengan “menangnya” kasasi Saya di Mahkamah Agung melawan Kepala Badan POM yang memberhentikan saya dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018 tanpa alasan yang jelas dan tanpa kesalahan apapun, dan ini sudah dibuktikan dengan putusan kasasi MA dengan perkara nomor: 90 K/TUN/2020 tanggal 19 Maret 2020 dengan amar putusan “TOLAK KASASI” yang dimohonkan Kepala Badan POM, yang salinan putusannya Saya terima hari Kamis 25 Juni 2020 dari PTUN.JKT yang hampir 3 bulan lamanya saya menanti, itupun Saya jemput bola datang untuk ambil salinan putusan kasasi ke PTUN.JKT,” papar Sapari.

Selanjutnya, Sapari berharap keikhlasan dan etikad baik Ka BPOM dan jajarannya menanggapi putusan kasasi tersebut, serta segera melaksanakan putusan kasasi yang menurutnya sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Sapari yang telah dua kali melayangkan surat serta mengirimkan pesan melalui Instagram kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo dan berkirim surat ke Mensetneg ini juga berharap agar Presiden RI tidak mempertahankan Kepala Badan POM Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP yang bermasalah dengan hukum.

“Saya menunggu bukti bukan janji lagi dari Presiden RI seperti yang disampaikan pada pidato kebangsaan di SJC Sentul Bogor sekitar pertengahan bulan Juli 2019, bahwa bilamana ada pembantunya di Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Badan,
yang bermasalah dengan hukum akan ‘DICOPOT’,” harapnya.

Sapari bercerita, bahwa sejak 1 November 2018 hingga sekarang bulan Juni 2020 sudah hampir 21 bulan, dia tidak menerima gaji yang menjadi “haknya, hingga dia tidak bisa menafkahi Anak Isteri.

“Namun Saya yakin seyakinnya bahwa Gusti Alloh Mboten Sare, bahwa rejeki, nasib dan kematian semuanya Allah Yang Maha Tahu. Dan tentunya dengan “kemenangan” kasasi ini memperjelas bahwa menjadi pembelajaran khususnya terhadap diri saya bahwa semuanya sudah ditentukan oleh Allah SWT dan kita selalu berdoa dan berusaha,” ujarnya.

“Semoga kasus Saya ini menjadi pembelajaran bagi Saya pribadi dan ASN/PNS lain dan juga kepada Pimpinan Lembaga/Kementerian untuk tidak sewenang-wenang terhadap bawahannya yang mempunyai kinerja yang baik, berintegritas dan profesional menjadi “terpinggirkan” hanya oleh segelintir orang yang haus akan kekuasaaan dengan “menyingkirkan” bawahannya yang berkinerja baik, berintegritas dan profesional yang bekerja sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku ini,” lanjutnya.

Terakhir, setelah proses di PTUN tersebut, Sapari mengatakan akan menempuh proses hukum lain.

“Misalnya Perdata maupun Pidana, mengingat sejak awal Saya sampaikan bahwa Saya ingin mencari, ‘Keadilan dan Kebenaran Demi Martabat Anak Isteri’,” ujar pria yang juga pernah bertugas di BNN ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.