Rangkap Jabatan Ditinjau Secara Hukum

oleh
oleh

Semua sudah dengan tegas diatur di Undang Undang Nomor 25/2009 di Pasal 17 huruf (a) tentang Pelayanan Publik.

Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris/pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Jika menyangkut Kepolisian dapat dilihat di Undang – Undang No. 2/2002 di Pasal 28 UU ayat (3), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.