Semua sudah dengan tegas diatur di Undang Undang Nomor 25/2009 di Pasal 17 huruf (a) tentang Pelayanan Publik.
Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris/pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Jika menyangkut Kepolisian dapat dilihat di Undang – Undang No. 2/2002 di Pasal 28 UU ayat (3), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.