1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Wow Asintel Kejati DKI “Bantu:” Saksi M Yusuf

oleh
10.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Yanuar Rheza Mohammad, Firsto Yan Presanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/7/20) sore.

Persidangan itu dipandu oleh Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota Fristo Yan Presanto dan Yanuar Rheza Mohammad.

Duduk sebagai Terdakwa Fristo Yan Presanto. Dalam kesaksiannya Yanuar Reza M menerangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (DPKB) tahun 2012-2017.

Gambar

Bermula dari salah satu direksi PT DPKB menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI di Jalan Rasuna Said Jaksel pada Februari 2019 silam.

Kedatanganya di Kejati Jakarta itu bertujuan untuk menyampaikan adanya dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik negara.

Kala itu Warih Sadono sebagai pemimpin jaksa di Ibukota negara dan memanggil Yanuar Rheza Mohammad selaku Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor.

Selanjutnya Yanuar pun menerima arahan dari Warih Sadono serta berbagai ragam dokumen penting milik PT DPKB. Termasuk bukti pengiriman aliran dana dari perusahaan yang dimasukan ke rekening pribadi. Data-data tersebut diberikan oleh serikat pekerja PT DPKB sebagai bahan penyelidikan.

Kemudian penyelidikan pun dimulai. Sebagai komandan, Warih Sadono menunjuk Heru Wijatmoko menjadi ketua penyelidikan. Sedangkan Yanuar serta Fristo didapuk menjadi anggota tim penyelidikan tipikor. Untuk diketahui, dalam satu tim berjumlah delapan personil.

“Pak Kajati memberikan target selama tiga bulan harus tuntas. Sebab selain kasus ini, kami juga menangani perkara korupsi di Bank BRI dan PT Jiwasrsya,” tutur Rheza biasa disapa.

Singkat kisah, M Yusuf pun dipanggil menghadap Jaksa Fristo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun menurut sumber sketsindonews di lapangan, berita acara pemeriksaan (BAP), berkas perkara hingga persidangan PT DPKB, nama M Yusuf tidak pernah ada.

Saat ditanya salah satu anggota majelis hakim, Rheza beralasan lantaran tenggat waktu yang terbatas dan M Yusuf berada diluar negarj sehingga tidak dibuatkan BAP.

“Karena keterbatasan waktu yang mulia dan Pak Yusuf ada diluar negeri, kami tidak membuat BAP,” katanya.

“Bantuan” Asintrel Kejati Jakarta

Dalam persidangan itu pun tersingkap adanya “bantuan” dari Asisten bidang Intelijen Kejati DKI Tengku Rahman, terhadap M Yusuf.

Menurut pengakuan Rheza dan Fristo maupun Nur Prawira bekas staf ahli PT DPKB, Tengku Rahman meminta kepada Rheza agar M Yusuf “dibantu” dalam proses pemeriksaan.

“Secara jenjang struktural memang tidak ada hubuhgan yang mulia, saya dengan Asintel. Tetapi sebagai pimpinan Asintel meminta bantuan agar tidak dijadikan tersangka,” kata dia.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun bertanya kepada saksi Rheza, “Apa sikap saudara dengan atensi pimpinan itu?,” tanyanya. “Saya tidak berani yang mulia meminta sesuatu dari Yusuf karena ada atensi pimpinan,” aku Rheza.

Selama proses persidangan berlangsung, kedua terdakwa Yanuar Rheza Mohammad maupun Firsto Yan Presanto didampingi oleh kuasa hukum Rudianto Manurung.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap