Jakarta, sketsindonews – Kondisi pandemi covid-19 dilingkungan Provinsi DKI Jakarta kini berdampak langsung bagi kelangsungan para pekerja honorer PT Transportasi Jakarta Dishub DKI, dimana secara diam – diam melakukan phk terhadap kurang lebih 1.000 orang secara sepihak.
“Pemutusan sepihak menjadikan problem korban PHK PT. Transportasi Jakarta dalam diktum tertuang dalam surat pernyataan untuk mundur sebagai tenaga honorer sungguh sangat tidak toleran dalam isi surat pernyataan yang harus di tanda tangani secara paksa,” ujar salah satu korban PHK Aditya H. (27), Kamis (16/7/20).
Ada 5 poin dalam surat pernyataaan untuk di tanda tangani mundur tanpa kompensasi selain bisa membungkam korban PHK untuk tidak boleh menginformasikan kepada siapapun sehingga dianggap surat pernyataan benar dari hati kerelaan pemohon untuk berhenti bekerja.
Lanjut Adit, dalam curhatnya kepada sketsindonews.com korban PHK di PT. Trans Jakarta meliputi beberapa petugas baik operator, Divisi Layanan Bus, Divisi Layanan Halte hingga petugas lain disetiap koridor bus way dengan upah kisaran 4,2 juta perbulan. “Sangat menyakitkan dengan hanya menerima bingkisan turup mulut (sembako),” ungkapnya.
“Dampak beban hidup kondisi saat pandemi covid – 19 menjadikan hal yang sangat berat bagi kami memiliki keluarga, seharusnya PT.Transportasi Jakarta harus banyak melakukan pertimbangan untuk tidak mem PHK kan secara sepihak,” paparnya.
“Hal lain penilaian PHK ini pun tanpa pilah baik pekerja rajin tidak menjadi parameter justru karyawan kolega (kerabat) menjadi prioritas untuk di pertahankan secara spesifik alasan pengurangan tidak jelas bahkan sengaja ditutup pihak PT. Trans Jakarta,” tudingnya.
(Nanorame)






