Jakarta, sketsindonews – Satu dekade sudah dilalui oleh Mario Tetuko Hasiolan sebagai pilot di Maskapai Lion Air. Namun seiring perjalanan karir tersebut, ternyata hanya kesedihan yang Mario dapat.
Musababnya ia dan bersama 18 pilot lainnya di perusahaan berlogo siang terbang, telah dipecat karena melakukan aksi mogok kerja pada 10 Mei 2016 silam. Aksi itu terkait soal kontrak kerja, BPJS, dan keuangan atau gaji.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/7/20) siang. Dan persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Duta Baskara.
Mario Tetuko Hasiolan dan Beny Prasetyo turut dihadirkan ke persidangan sebagai saksi oleh Pande Sitorus sebagai kuasa Tergugat. Sementara Advokat Nency Wondal mewakili PT Lion Mentari Arilines (Lion Air), sebagai Penggugat.
Dalam kesaksiannya Mario menjelaskan, bahwa pada 10 Mei 2016 ia bersepakat bersama 75 pilot lainnya melalui sarana telekomunikasi link grup whatsapp untuk melakukan mogok kerja.
Akibat aksi itu PT Lion Air menderita kerugian berupa penundaan terbang diberbagai bandara di Indonesia dan wajib memberikan konpensasi kepada penumpang Lion Air.
“Saya tidak perduli dengan kerugian perusahaan. Tapi saya lebih perduli dengan keselamatan,” tegas Mario saat ditanya kuasa hukum Pengugat
Mario beralasan tidak mungkin seorang pilot akan menerbangkan pesawat dalam keadaan emosi, karena akan membahayakan keselamatan jiwa seluruh penumpang dan awak pesawat.
Menurutnya selama ia bekerja di PT Lion Air, dalam klausul yang diteken dengan fakta di lapangan sangat jauh berbeda. “Saat rekan saya meninggal saat bekerja di Balikpapan tidak ada back up dari perusahaan, hanya ada uang kedukaan,” katanya.
Namun sebaliknya masih kata Mario, jika seorang pilot melakukan melanggar aturan perusahaan, termasuk mogok kerja. Pilot tersebut wajib mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. “Saya harus mengganti biaya pendidikan dan laiin-lain,” beber Mario.
Mantan Pilot Lion Air menangkan gugatan kasasi
Sementara itu Pande Sitorus kuasa Tergugat mempertanyakan sikap PT Lion Air yang menggugat kliennya di Pengadilan Negeri Jakpus.
Sebab kata Pande, dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim berpendapat bahwa kisruh antara pilot Lion Air dan PT Lion Air merupakan murni hubungan kerja dan wajib tunduk pada Undang-Undang ketenagakerjaan. Dan sengketa ketenagakerjaan itu harus diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI pada PN Jakpus. “Bukan di pengadilan umum,” sesal Pande Sitorus.
Untuk sekedar diketahui Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak PT Lion Air dan menghukum perusahaan itu harus membayar Rp 6,4 miliar kepada 18 mantan pilotnya.
Putusan bernomor 260 K/Pdt.Sus-PHI/2018 itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Hamdi dengan anggota majelis Dwi Tjahyo Soewarsono dan Fauzan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga telah menjelaskan awal mula perkara yang disebabkan oleh mogok kerja pilot di sejumlah bandara karena belum dibayarkannya uang transportasi para pilot yang mogok saat itu.
Majelis hakim juga menyatakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat tidak bertentangan dengan hukum dan/atau UU yang berlaku. Putusan kasasi ini juga memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat nomor 51/Pdt.sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst yang diputus pada 12 Oktober 2017.
(Sofyan Hadi)






