Jakarta, sketsindonews – Satu dekade sudah dilalui oleh Mario Tetuko Hasiolan sebagai pilot di Maskapai Lion Air. Namun seiring perjalanan karir tersebut, ternyata hanya kesedihan yang Mario dapat.
Musababnya ia dan bersama 18 pilot lainnya di perusahaan berlogo siang terbang, telah dipecat karena melakukan aksi mogok kerja pada 10 Mei 2016 silam. Aksi itu terkait soal kontrak kerja, BPJS, dan keuangan atau gaji.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/7/20) siang. Dan persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Duta Baskara.
Mario Tetuko Hasiolan dan Beny Prasetyo turut dihadirkan ke persidangan sebagai saksi oleh Pande Sitorus sebagai kuasa Tergugat. Sementara Advokat Nency Wondal mewakili PT Lion Mentari Arilines (Lion Air), sebagai Penggugat.
Dalam kesaksiannya Mario menjelaskan, bahwa pada 10 Mei 2016 ia bersepakat bersama 75 pilot lainnya melalui sarana telekomunikasi link grup whatsapp untuk melakukan mogok kerja.
Akibat aksi itu PT Lion Air menderita kerugian berupa penundaan terbang diberbagai bandara di Indonesia dan wajib memberikan konpensasi kepada penumpang Lion Air.