Jakarta, sketsindonews – Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Wahyu Setiawan mantan KPU RI, hanya bisa terdiam saat penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, M Takdir Suhan membacakan requisitornya, Senin (3/8/20) siang.
Dalam surat tuntutannya penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar Wahyu Setiawan dihukun selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan kedua,” ujar Jaksa M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor.
Menurut jaksa, Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina dan Harun Masiku dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Jaksa juga menganggap Wahyu terbukti melakukan tindak pidana menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Akibat aksinya itu, bekas anggota KPUD Banjarnegara Jawa Tengah dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Wahyu melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Sofyan Hadi)










